KEJAHATAN DI INTERNET (CYBER CRIME)
Indonesia
bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga Negara
dengan “carder” tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. “carder” adalah
penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan
memakai kartu kredit milik orang lain. Meski pengguna internet Indonesia masih
sedikit dibanding negara Asia Tenggara lainnya, apalagi dibanding Asia atau
negara-negara maju, nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan
tercemar! Indonesia masuk “blacklist” di sejumlah online shoping ternama,
khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan
diblokir. Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan
sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang
ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya,
tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam),
bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising,
spamming, dll.
Macam-Macam Kejahatan Di Internet
Carding
Pengertian Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor
dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya
dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan
lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis
di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah
Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah
hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau
internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja
online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara
Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situsitu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di
Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan
melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan
barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel.
Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder
meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak
pernah dikirimkan.
Kasus Carding
Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di dunia
maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)
pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang
jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan
menjadi korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak
berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya.
Ketika dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri,
pihaknya membenarkan hal itu. “Memang ada laporan kalau pak Gorries Mere
menjadi korban carding. Tapi saya belum lihat detil laporannya di e-mail saya,”
kata Setiadi kepada detikcom, Minggu (27/3/2005).
Menurut Setiadi, kejadiaannya berlangsung melalui warung internet di
Semarang, Jawa Tengah. Dan kasus ini sudah ditangani oleh Poltabes Semarang.
Tapi dia tidak menceritakan lebih lengkap, dengan alasan untuk melindungi
informasi yang akan digunakan dalam penyidikan. Selain itu, Setiadi mengaku
bahwa pihaknya masih harus mengonfirmasikan hal tersebut dengan penyidik dari
Poltabes Semarang. Keterangan dari sumber yang dekat dengan Mabes Polri
mengatakan, kartu kredit Gorries Mere diperkirakan telah digunakan sebanyak Rp
10 juta.
Kejahatan carding bermodus memanfaatkan kartu kredit orang lain
untuk berbelanja di internet. Korbannya memang bisa siapa saja, selama memiliki
dan menggunakan kartu kredit. Apa yang dialami Gorries Mere membuktikan bahwa
seorang aparat keamanan sekali pun, tidak bisa berkelit dari hal ini. Selama
ini, kejahatan carding memang telah merajalela di Indonesia. Hal ini malah
mengantar Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus carding terbanyak di
dunia.
Tidak
hanya sampai disitu, perusahaan pembayaran online internasional, Paypal, bahkan
tidak menerima segala macam kartu kredit asal Indonesia untuk bertransaksi di
internet. Meski kondisinya sudah sedemikian parah, tidak ada kasus carding yang
berhasil diseret ke pengadilan. Tidak hanya itu, undang-undang untuk menindak
hal ini pun tak kunjung diresmikan. Rancangan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), sudah berumur empat tahun dari sejak dirumuskan.
Namun begitu, nasibnya masih belum jelas. Kondisi ini disesalkan banyak pihak
karena diyakini akan menghalangi langkah Indonesia untuk masuk ke percaturan
e-commerce dunia. (nks)
Kasus 2 :
Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani
hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas
internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika
Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar
seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama
adalah ekonomi.
Kasus
pembobolan kartu kredir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto
alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin
Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol
kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap
aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di
kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap hacker
bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP
addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut
dinilai polisi hanya mengandalkan scripts modifikasi gratisan hacking untuk
melakukan aksinya dan cukup dikenal di kalangan hacker.
Dia
pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai
Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar Dalam pengakuannya, hacker lokal ini
sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri.
Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik
KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24
partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya.
Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung
yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin
menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp
200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
Cara
kerja Carder yaitu:
- Mendapatkan no
CC yang VALID (pin)
- Memanfaatkannya
untuk belanja Online / Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar
negeri dengan menggunakan Jasa Internet
- Memberikan
keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saatpengambilan
barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT,dll.).
Tujuan Utamanya adalah mendapatkan nomor kartu credit beserta data-datanya baik
pin maupun data-data lainnya.
Cara Carder Mencari Nomor CC
• Menggunakan aplikasi CC Generator
• Mencari no cc di database suatu website
• Bergabung di channel di IRC (Dalnet) nama channelnya #TheCC, #yogyacarding
,etc
Sumber
Pendapat Saya
Pendapat
saya mengenai kasus Carding sangat merugikan para penggunanya karena carding
merupakan tindakan yang menyentuh cybercrime yang apabila pelakunya tertangkap
maka akan mendapat hukuman penjara. Carding atau credit card fraud merupakan
suatu tindak pidana sesuai dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal
378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 263 tentang pemalsuan.
http://www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar